Breaking News

Berita Nasional

Indonesia Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tengah Meningkatnya Kasus

DPR RI menyetujui Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari Selasa 12 April 2022.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para aktivis perempuan bergembira usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

“Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR, Pemerintah, dan masyarakat sipil, yang perlu terus kita ingat, agar undang-undang ini nantinya memberi manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang yang hadir bersama dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia S Eddy OS Hiariej, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

RUU TPKS merupakan terobosan karena pengaturan hukum acara yang komprehensif, serta pengakuan dan jaminan hak korban. Korban TPKS berhak mendapat restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku.

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan terimakasih kepada semua elemen masyarakat yang memberikan masukan, saran, bahkan kritik dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kritik, saran, dan masukan itu ditampung dan diakomodasi demi kesempurnaan RUU dan kemaslahatan dalam penananganan TPKS, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun secara hukum,” ujar Willy.

Apresiasi masyarakat sipil

Pengesahan UU TPKS disambut gembira oleh kelompok masyarakat sipil dan Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengawal RUU tersebut.

Bahkan, seusai rapat paripurna DPR, mereka langsung memberikan bunga pada Menteri PPPA, Wamenkumham, Ketua Panja RUU TPKS dan anggota DPR seperti Luluk Nur Hamidah, Taufik Basari, My Esti Wijayanti, dan Diah Pitaloka.

Apresiasi itu diberikan kepada Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) untuk Advokasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS),

Meski demikian, FPL dan JMS menyatakan UU TPKS menyisakan pekerjaan rumah, karena tindak pidana pemerkosaan tidak diatur dalam UU TPKS.

Selain mengawal tindak pidana pemerkosaan dalam proses Rancangan KUHP, pihaknya akan melakukan advokasi peraturan turunan dari UU TPKS.

“Hal ini perlu dilakukan agar RUU TPKS setelah disahkan segera bisa dilaksanakan,” ujar Mike Verawati mewakili FPL.

Selain mendorong pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksana UU TPKS, JPHPKKS juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat sipil khususnya para pendamping korban.

“Capaian dan kerja keras DPR bersama pemerintah perlu kita apresiasi bersama, apalagi dalam UU ini mengatur pula pemantau eksternal yang akan dilakukan oleh Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komnas Disabilitas,” ujar Asfinawati dan Ratna Batara Munti mewakili JPHPKKS.

“Pengesahan UU TPKS ini punya arti penting untuk penguatan pengaturan tentang perlakuan dan tanggung jawab negara untuk mencegah, menangani kasus kekerasan seksual dan memulihkan korban secara komprehensif,” ujar Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

aktivis perempuan berpelukan_0112
Para aktivis perempuan berpelukan usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Arpil 2022.

Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar mengapresiasi pengesahan UU TPKS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved