Berita Nasional

Indonesia Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tengah Meningkatnya Kasus

DPR RI menyetujui Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari Selasa 12 April 2022.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Para aktivis perempuan bergembira usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. 

Indonesia Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Tengah Meningkatnya Kasus

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada hari Selasa 12 April 2022.

UU itu menetapkan hukuman untuk kekerasan seksual setelah didorong ke dalam tindakan oleh kasus baru-baru ini di mana seorang kepala pesantren memerkosa dan menghamili beberapa siswa.

Undang-undang tersebut telah merana selama bertahun-tahun di tengah argumen bahwa undang-undang itu bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia itu.

Undang-undang mengakui laki-laki dan anak-anak bisa menjadi korban kekerasan seksual.

KUHP Indonesia, peninggalan zaman kolonial Belanda. hanya mengakui pemerkosaan dan kejahatan cabul yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dan tidak memiliki ketentuan untuk restitusi atau pemulihan lain bagi korban dan penyintas.

Sembilan bentuk kekerasan seksual diakui dalam undang-undang: pelecehan seksual fisik dan nonfisik, penyiksaan seksual, kontrasepsi paksa, sterilisasi paksa, pernikahan paksa, perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan pelecehan seksual dunia maya.

Selain mengakui kekerasan seksual sebagai tindak pidana yang dapat dipidana, undang-undang ini juga mengatur tentang perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Puan Maharani, ketua dpr ri_01
Ketua DPR Puan Maharani, menerima Pendapat Akhir Presiden atas RUU TPKS yang disampaikan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati pada Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa 12 April 2022.

Dari sembilan partai politik di DPR RI, hanya Partai Keadilan Sejahtera yang berbasis Muslim konservatif, yang dikenal sebagai PKS, menolak RUU itu karena ingin melarang seks di luar nikah dan hubungan homoseksual.

“Penolakan kami adalah bagian dari perjuangan kami untuk memperjuangkan larangan dan hukuman bagi pelaku zina dan penyimpangan seksual yang pada akhirnya tidak termasuk dalam RUU tersebut,” kata Al Muzzamil Yusuf, anggota dewan dari PKS.

Undang-undang tersebut disahkan seminggu setelah pengadilan tinggi Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada seorang kepala sekolah pesantren karena memerkosa setidaknya 13 siswa selama lima tahun dan menghamili beberapa dari mereka.

Beberapa gadis berusia 11 dan 14 tahun dan diperkosa selama beberapa tahun, memicu kemarahan publik mengapa dia tidak ditangkap lebih awal.

Presiden Joko Widodo pada bulan Januari meminta DPR untuk mempercepat pembahasan RUU kekerasan seksual setelah mendekam di legislatif sejak 2016 ketika para kritikus mengecam anggota parlemen karena "tidak merasakan krisis."

“Perlindungan korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian kita bersama yang harus segera ditangani,” kata Widodo.

“Tentu saja pertama, harus segera dibuatkan peraturan pelaksanaannya terutama yang menyangkut hukum acaranya. Kedua, harus disosialisasi kepada semua pihak. Karena literasi hukum, melek hukum akan membuat para perempuan dan anak memiliki perisai untuk melindungi dirinya sendiri,” ujar Sulistyowati Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menanggapi hasil Rapat Paripurna DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS.

anggota dpr ri-96969
Sejumlah anggota DPR berdiri dan bertepuk tangan saat Ketua DPR mengesahkan UU TPKS, pada Rapat Paripurna DPR, Selasa 12 April 2022.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved