CPNS

Formasi Guru PPPK 2022 Sebanyak 970.410, Namun Pemda Baru Ajukan 131.239 Formasi

formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Editor: Hermina Pello
ISANDA NGGADAS Untuk POS-KUPANG.COM
Guru SDN Tuakau sementara mengajar - Formasi Guru PPPK 2022 Sebanyak 970.410, Namun Pemda Baru Ajukan 131.239 Formasi 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka 758.018 formasi untuk tahun 2022.

Dalam upaya meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Iwan Syahril mengatakan Kemendikbud Ristek bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan Pemda.

Namun hingga saat ini, pemerintah daerah (Pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Baca juga: Tidak Lulus PTT, Niat Seorang Guru di TTU untuk Ikut Seleksi PPPK Terancam Pupus

Dia menuturkan, saat ini Panselnas sedang menyusun draft mekanisme rekrutmen guru PPPK 2022.

"Saat ini sedang menunggu terbitnya aturan mekanisme baru seleksi ASN guru PPPK untuk kita sosialisasikan dan koordinasikan dengan seluruh pemda sesegera mungkin. Ini kami lakukan supaya bisa menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi pada tahun 2021 dan tidak terjadi lagi pada 2022 sehingga proses rekrutmennya menjadi lebih baik," kata dia dalam keterangannya, Rabu 13 April 2022

Salah satu penyempurnaannya, kata Iwan, adalah formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.

Sehingga total formasi yang tersedia tahun 2022 sebesar 970.410.

Baca juga: PPPK 2021, Mulai Bulan ini Anda Sudah Dapat Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 dan THR, Simak Info Lengkap

"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022," jelas Iwan.

Aturan baru seleksi guru PPPK

Dirjen GTK mengatakan, aturan baru yang disempurnakan itu mempertimbangkan agar guru yang telah lulus passing grade bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi serta memperbesar kuota formasi.

"Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," tutur dia.

Iwan menyampaikan, pihaknya juga akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antarguru di sekolah induk.

Baca juga: Serahkan SK Pengangkatan Guru PPPK, Ini Pesan Bupati Nagekeo

"Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN," jelas dia.

Terkait dengan ketidakyakinan pemda dalam penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbud Ristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah memberikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu No. S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021 yang telah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan baik secara luring maupun daring.

Di samping itu, Kemendikbu Ristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp 12 T Lebih Untuk PPPK 2021, Terima Gaji Bulanan, Gaji ke 13 dan THR

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved