Breaking News

Pemerintah Siapkan Dana Rp 12 T Lebih Untuk PPPK 2021, Terima Gaji Bulanan, Gaji ke 13 dan THR

gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Editor: Hermina Pello
tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id/ via kompas.com
Pemerintah Siapkan Dana Rp 12 T Lebih Untuk PPPK 2021, Terima Gaji Bulanan, Gaji ke 13 dan THR 

POS-KUPANG,COM -  Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 12,22 triliun untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun ini.

Lalu berapa besar gaji PPPK?

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya mengungkapkan  gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa 29 Maret 2022.

"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK Tahun 2022 ini Untuk 970.410 Formasi

Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Baca juga: Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK

Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I.

Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.

Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.

Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahu

Baca juga: Begini Nasib Guru di Provinsi NTT, Dinyatakan Lulus PPPK Tapi Belum Terima Gaji

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved