Kasus Narkoba

BREAKING NEWS : Pria Asal NTB Dibekuk Polisi Diduga Bawa Narkoba ke Ende

Barang yang diduga narkoba jenis sabu -sabu yang dibawa oleh S tersebut berjumlah dua plastik klip

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian menunjukan foto barang bukti barang yang diduga sabu- sabu di ruang kerjanya, Rabu 13 April 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang pria berinisial S (28) membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu - sabu dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oknum S berangkat dari Bima bersama calon istrinya. Mereka menyeberang melalui Pelabuhan Sape ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat setelah sempat menginap dua malam di Sape karena kapal tidak berlayar.

Baca juga: Formasi Guru PPPK 2022 Sebanyak 970.410, Namun Pemda Baru Ajukan 131.239 Formasi

Dari Labuan Bajo, mereka berdua menggunakan sepeda motor menuju Ende. Mereka tiba di wilayah Nangapanda Kabupaten Ende pada 12 April 2022, malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Satnarkoba, Polres Ende di bawah komando Kasatnarkoba, Iptu Gustaf Steven Ndun, malam itu juga berhasil menangkap keduanya di Nangapanda dan dibawa ke Markas Polres Ende.

Baca juga: Ketua PHDI NTT Harap Umat Hindu Dukung Perayaan Paskah

Barang yang diduga narkoba jenis sabu -sabu yang dibawa oleh S tersebut berjumlah dua plastik klip dengan berat masing-masing klip kurang lebih 1 gram.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022 membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.(*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved