Kasus Narkoba
BREAKING NEWS : Pria Asal NTB Dibekuk Polisi Diduga Bawa Narkoba ke Ende
Barang yang diduga narkoba jenis sabu -sabu yang dibawa oleh S tersebut berjumlah dua plastik klip
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Seorang pria berinisial S (28) membawa barang yang diduga narkoba jenis sabu - sabu dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Oknum S berangkat dari Bima bersama calon istrinya. Mereka menyeberang melalui Pelabuhan Sape ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat setelah sempat menginap dua malam di Sape karena kapal tidak berlayar.
Baca juga: Formasi Guru PPPK 2022 Sebanyak 970.410, Namun Pemda Baru Ajukan 131.239 Formasi
Dari Labuan Bajo, mereka berdua menggunakan sepeda motor menuju Ende. Mereka tiba di wilayah Nangapanda Kabupaten Ende pada 12 April 2022, malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Satnarkoba, Polres Ende di bawah komando Kasatnarkoba, Iptu Gustaf Steven Ndun, malam itu juga berhasil menangkap keduanya di Nangapanda dan dibawa ke Markas Polres Ende.
Baca juga: Ketua PHDI NTT Harap Umat Hindu Dukung Perayaan Paskah
Barang yang diduga narkoba jenis sabu -sabu yang dibawa oleh S tersebut berjumlah dua plastik klip dengan berat masing-masing klip kurang lebih 1 gram.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, dikonfirmasi, Rabu 13 April 2022 membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.(*)