Berita NTT Hari Ini

Politisi Perempuan dari Fraksi PKB Pimpin Komisi IV DPRD NTT

Dia mendorong pemerintah untuk memprioritaskan dan memperhatikan mutu pembangunan jalan provinsi di kabupaten

Editor: Edi Hayong
DOK.POS-KUPANG.COM
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Mercy Piwung 

Kesolidan dan keseimbangan dalam komisi perlu dijaga. Begitu pun dengan produktivitas untuk melaksanakan dan mengoptimalkan tiga fungsi Lembaga yaitu, legislasi, Budgeting dan pengawasan.

"Terima kasih untuk proses yang terjaga dengan baik, musyawarah dan mufakat. Ini sebuah tradisi yang kami pelihara di rumah besar DPRD NTT," tambahnya.

Baca juga: Bupati Sumba Barat Resmi Buka Seleksi Calon Sekda, Datangkan Assesor dari BKPSDM Bali

Inche juga menyebutkan, hari ini dilakukan pemilihan pimpinan Bapemperda dan menetapkan, Eman Konfildus sebagai Ketua dan Wakil Ketua dipercayakan pada  Johan Oematan. Sedangkan, Sekretaris dijabat sekwan sebagai ex officio. 

Sebelumnya, ketika dihubungi, Senin 11 April 2022, Inche mengaku kalau suasana pemilihan ketua komisi IV terjadi deadlock dan ditunda hingga hari ini. Berjalannya pemilihan itu cukup alot. 

"Masih dibutuhkan musyawarah diantara beberapa fraksi dan besok akan diputuskan pimpinan komisi IV dan bapemperda," kata wakil ketua DPRD, Inche Sayuna, Senin 11 April 2022. 

"Tadi siang terjadi dinamika di komisi dan karena itu butuh waktu untuk menegaskan kembali kesepakatan diantara pimpinan komisi," tambah dia. 

Baca juga: Kursi Jabatan Inspektur Daerah Lowong, Pemkab Kupang Gelar Seleksi Terbuka

Inche menyebut, proses rotasi AKD ini terjadi perubahan cukup besar pada pimpinan fraksi dan komisi. Ketentuan demikian telah diatur dalam tata tertib menyangkut periodesasi anggota DPRD selama 2,5 tahun. 

"Ada dua hal penting yang diatur dalam tata tertib kita terkait rotasi. Pasal 48 - 58 mengatur tentang rotasi anggota ke AKD yang diatur oleh masing masing fraksi . Pasal 118 mengatur tentang rotasi fraksi gabungan periodisasinya 2,5 tahun," katanya, Jumat 8 April 2022. 

Karena itu, semua fraksi mulai mengatur anggotanya guna penempatan pada AKD yang ada. Politisi Golkar itu mengaku, hal itu sifatnya tidak wajib dan tergantung pada evaluasi fraksi masing-masing. 

"Ada yang tetap dan ada yang berubah," imbuhnya. 

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku dan Penadah Emas Hasil Jambret di Kupang

Sekarang ini pimpinan DPRD sedang menunggu usulan masing masing fraksi lalu akan diumumkan dalam rapat paripurna. 
Khusus menyangkut rotasi fraksi gabungan, menurutnya, ada surat yang diterima pimpinan DPRD terkait rotasi anggota PPP keluar dari Gabungan dan bergabung dengan Hanura. 

Menurut amanat tata tertib, kata Inche, sepanjang fraksi gabungan masih memenuhi syarat sebagai fraksi maka tidak ada masalah. 

Terkait perubahan pada fraksi gabungan maka ada proses lain yang harus dilakukan juga yaitu perubahan terhadap tata tertib. Sebab, komposisi fraksi berubah dan tentu nama fraksi juga berubah sebagaimana yang disebutkan dalam tata tertib DPRD NTT. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved