Berita Kupang Hari Ini
Polisi Bekuk Dua Pelaku dan Penadah Emas Hasil Jambret di Kupang
Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret perhiasan emas.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret perhiasan emas.
Dua pelaku jambret masih berusia anak bernama VPL (14), warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang serta pelaku DHT (15) berstatus Pelajar SMP swasta di Kota Kupang yang beralamat di RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Dua pelaku jambret kalung emas dibekuk pihak kepolisian di wilayah di RT 011/RW 004, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap kedua pelaku jambret dipimpin oleh tim Buser dipimpin Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aiptu Morits Seran.
Setelah menangkap kedua pelaku jambret, pihak kepolisian langsung membawa dan mengamankannya ke Mapolres Kupang Kota Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini kedua pelaku jambret sementara menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Tangkap Penadah Emas Hasil Jambret
Setelah itu, Tim Reskrim Polres Kupang Kota melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian disertai kekerasan (jambret) barang emas yang melibatkan dua orang pelaku berstatus anak.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui penadah barang hasil jambret bernama Ramli Syamsu (35), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dari tangan Ramli, polisi mengamankan emas hasil jambret beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nomor polisi DH 2991 KP, satu bongkah emas hasil leburan dengan berat 13,45 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah baju sweater warna biru, kuning dan hitam, satu buah timbangan digital dan satu buah helm bogo warna hitam.
Pasca mengamankannya, Pihak kepolisian langsung mengamankannya di Mapolres Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (CR14)