Polemik Bendungan Kolhua

Wali Kota Kupang Sebut Pembangunan Bendungan Kolhua Merupakan Program Pempus

Dijelaskan, kewenangan pembangunan bendungan itu ada pada pusat dan merupakan program strategis nasional

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/LEWANMERU
Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Rencana  pembangunan Bendungan Kolhua di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang merupakan program pemerintah pusat (Pempus). Bendungan ini juga masuk dalam salah satu program strategis nasional.

Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore , Senin 11 April 2022.

Baca juga: Gubernur NTT, Viktor Laiskodat Sebut Isu Kemiskinan di NTT Mulai Meredup

Menurut Jefri, rencana pembangunan Bendungan Kolhua itu merupakan program strategis nasional dan lokasinya ada di Kota Kupang sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ikut melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

"Itu program dari pusat dan sasaran program itu ada di Kota Kupang sehingga pemerintah kota melakukan sosialisasi," kata Jefri.

Baca juga: 6 Manfaat Daun Jambu Biji Termasuk Menghilangkan Bau Mulut dan Hindari Sakit Gigi

Dijelaskan, kewenangan pembangunan bendungan itu ada pada pusat dan merupakan program strategis nasional.

"Kita sosialisasi berdasarkan persetujuan dari bapak Gubernur. Sosialisasi terus kita lakukan karena sudah menjadi prioritas pusat," katanya.

Disinggung mengenai aksi penolakan warga Kolhua, Jefri mengatakan, aksi yang dilakukan tapi tidak ada penyegelan Kantor Kelurahan Kolhua.

Baca juga: Pemkot Kupang Sebut Penolakan Bendungan Kolhua Karena Masalah Ini

"Jadi ini program pusat. Kita Kota Kupang diberikan progam pembangunan bendungan itu. Tapi kalau akhirnya masyarakat tidak mau atau menolak ,maka terserah masyarakat. Kita tidak memaksa,namun kita tetap menjelaskan kepada masyarakat soal manfaat bendungan dan juga  melaksanakan sosialisasi," katanya.

Sedangkan soal adanya permintaan warga agar Lurah Kolhua dicopot dari jabatannya, Jefri mengatakan, pemerintah kota dan kelurahan hanya turut melakukan sosialisasi.

Baca juga: Serap Aspirasi Masyarakat, BWS Nusa Tenggara II: Pemilik Lahan Bendungan Kolhua Dapat Ganti Rugi

"Saya pikir perlu ada pengertian bersama tentang rencana pembangunan bendungan. Kami pemerintah kota,  kecamatan dan  Kota   dan instansi teknis akan terus melakukan sosialisasi," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved