Sekolah Kedinasan

Sudah Dibuka 9 April 2022, Syarat Pendaftaran Politeknik Statistika STIS dan Sistem Seleksi

Pendaftaran STIS terbuka bagi lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.

Editor: Hermina Pello
Instagram via TRIBUNTIMUR.COM
Sekolah Kedinasan Politeknik Statistika STIS - Sudah Dibuka 9 April 2022, Syarat Pendaftaran Politeknik Statistika STIS dan Sistem Seleksi 

POS-KUPANG.COM - Salah satu sekolah kedinasan yang sudah membuka pendaftaran adalah Politeknik Statistika STIS

 Politeknik Statistika STIS berada di bawah Badan Pusat Statistik. Politeknik Statistika STIS akan menerima kembali mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 yang berstatus ikatan dinas sebanyak 500 orang termasuk 10 orang program afirmasi wilayah khusus (Papua dan Papua Barat).

Pendaftaran STIS terbuka bagi lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.

Lulusan Politeknik Statistika STIS akan diangkat sebagai calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh wilayah Indonesia sampai tingkat Kabupaten/Kota.

Mulai Tahun Akademik 2022/2023, calon mahasiswa dapat memilih penempatan CPNS berdasarkan provinsi dan program studi.

Persyaratan Ikatan Dinas

Baca juga: Sekolah Kedinasan Poltek SSN 2022, Syarat Pendaftaran, Tahapan Seleksi dan Kuota

Untuk dapat mengikuti proses seleksi PMB Politeknik Statistika STIS 2022, calon mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Persyaratan umum:

1. Sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), dan bebas narkoba

2. Tidak buta warna (baik total maupun parsial), untuk pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

3. Lulusan atau siswa kelas 12 SMA/MA Peminatan MIPA/IPS atau SMK/MAK Peminatan Teknik Komputer dan Informatika.

4. Nilai Matematika (Kelompok A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80,00 (skala 1 s.d. 100) atau 3,20 (skala 1,00 s.d. 4,00) pada Ijazah atau nilai raport semester gasal kelas 12;

Baca juga: 2 Sekolah Kedinasan 2022 Dibawah Kemenkumham Terima 600 Praja, Syarat dan Cara Daftar

5. Umur minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun, per 1 September 2022.

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika STIS sampai dengan pengangkatan PNS.

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved