Sekolah Kedinasan

2 Sekolah Kedinasan 2022 Dibawah Kemenkumham Terima 600 Praja, Syarat dan Cara Daftar

Pada tahun 2022, sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim membuka 600 formasi diomana masing-masing 300 formasi

Editor: Hermina Pello
Dok. BPSDM KEMENKUMHAM via KOMPAS.COM
ILUSTRASI - 2 Sekolah Kedinasan 2022 Dibawah Kemenkumham Terima 600 Praja, Syarat dan Cara Daftar 

POS-KUPANG.COM  - Ada 2 Sekolah kedinasan yang berada dibawah naunangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) 2022 yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) 

Pada tahun 2022, sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim membuka 600 formasi.

Dari total 600 formasi sekolah kedinasan Kemenkumham, sebanyak 300 formasi dibuka untuk Poltekip dan sisanya 300 formasi dibuka untuk Poltekim.

Pengumuman sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 resmi bisa dilihat dari laman https://catar.kemenkumham.go.id. Sedangkan pelaksanaan pendaftaran sudah berlangsung dari 9-30 April 2022.

Pendaftaran sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 bisa dilakukan di laman https://dikdin.bkn.go.id/.

Formasi sekolah kedinasan Kemenkumham 2022

Syarat daftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022

Berikut persyaratan daftar sekolah kedinasan Kemenkumham 2022 berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/508/M.SM.01.00/2022 tanggal 18 Maret 2022:

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Laki-laki atau perempuan.

3. Pendidikan SMA/Sederajat.

4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:

Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri/Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir.
Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

5. Tinggi Badan laki-laki minimal 170 cm, Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved