THR Lebaran 2022

Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan

Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan

Editor: Adiana Ahmad
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi THR - Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan 

Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan

POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziah mengeluarkan Ketentuan terbaru Pemberian THR ( tunjangan hari raya ) Lebaran tahun 2022. 

Dalam Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022 tersebut, Ida Fauziah menegaskan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Ditegska, THR Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Baca juga: Kriteria Pekerja yang Wajib Dapat THR Menurur SE Menteri Tenaga Kerja 2022, Cek Statusmu!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Cara Menghitung THR

Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR.

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

Baca juga: CATAT THR Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

2. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved