THR Lebaran 2022

Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan

Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan

Editor: Adiana Ahmad
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi THR - Ini Ketentuan Terbaru Pemberian THR Lebaran 2022, Simak Cara Menghitungnya, Menaker: Harus Kontan 

(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait THR 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pemberian THR Lebaran 2022 dan Cara Menghitungnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/10/ketentuan-pemberian-thr-lebaran-2022-dan-cara-menghitungnya?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved