Berita NTT Hari Ini
Ambrosius Kodo: Siap Bila Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Usai Tiga Kadis Cuti
Dia juga menegaskan keputusan gubernur tergantung kinerjanya dan konsep ini sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.
Dalam pemerintahan saat ini, pihaknya melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja semua pimpinan OPD berdasarkan kontrak kinerja yang sudah ditandatangani bersama gubernur.
Dari hasil evaluasi tersebut, akan menentukan kebijakan yang diambil sesuai dengan pencapaian kinerja pempinan OPD. Ben Polo Maing menerangkan dalam perjanjian kinerja, pimpinan OPD telah menandatangani format untuk mengundurkan diri jika kinerjanya buruk.
"Kesiapan semua pimpinan sudah sampai pada tingkat itu," sebutnya.
Baca juga: Kisah Sasha Makoviy, Ibu di Ukraina yang Terpaksa Tulis Kontak Keluarga di Punggung Anaknya
Dia juga menegaskan keputusan gubernur tergantung kinerjanya dan konsep ini sudah berlangsung lama dan Gubernur tinggal mengeksekusi.
Dari hasil evaluasi tahun 2021, dari 39 pimpinan OPD yang dievaluasi terdapat 29 berkinerja sangat berhasil atau nilai A, 9 nilai B dan 1 nilai C.
"Dari 9 OPD dengan nilai B tersebut terdapat 7 pimpinan OPD jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan dari nilai C ke B sedangakan 2 lainnya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan dari A ke B. Sementara yang nilai C turun dari nilai A. Hal ini menunjukan adanya penurunan kinerja," jelasnya.
Dengan angka tersebut menunjukan ada penurunan kinerja dari ketiga pimpinan OPD itu. Maka sesuai perjanjian kinerja Gubernur NTT memberikan panismen kepada mereka.
"Mereka istrahat sementara sambil menunggu penunjukan Plt agar melanjutkan sementara tugas tersebut," ujar dia.
Cuti tersebut diberikan selama 3 bulan namun jika ada progres, kemajuan atau pertimbangan lain dari gubernur maka bisa dikembalikan ke jabatan semula.
"Mereka cuti maksimal 3 bulan tapi pertimbangan lain dari pimpinan bisa 2 bulan saja atau 1 bulan saja sudah bisa kembali," tandasnya.
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat ketika dimintai tanggapannya menegaskan, bawah tidak ada istilah atau perlakuan non job. Viktor hanya menjawab singkat.
"Tidak ada non job," ucapnya.
Henderina Laiskodat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, sebelumnya, enggan berkomentar karena itu merupakan kewenangan Sekda untuk bicara.
"Saya no coment. Kita sudah sepakat untuk informasinya satu pintu jadi nanti langsung dengan pak Sekda," katanya. (*)