Berita Nasional

Deretan Pelanggaran Kode Etik Pegawai KPK, dari Selingkuh Hingga Curi Barang Bukti

Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/FIAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris 

Dua pegawai KPK itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa pengabaian kewajiban untuk membimbing pegawai komisi yang dipimpinnya dalam melaksanakan tugas.

Keduanya diberi sanksi ringan berupa permintaan maaf secara tertutup. Tindak lanjut dari 33 laporan Albertina menjelaskan, sidang terhadap tujuh kasus yang dilakukan pegawai KPK itu merupakan tindak lanjut terhadap 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK yang diterima Dewas di sepanjang 2021.

Menurut dia, masih ada kasus yang belum terselesaikan. Sebabnya karena minimnya bukti maupun saksi dalam pelaporan. Proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik harus dilakukan secara hati-hati dan transparan.

"Kenapa masih banyak juga yang dalam proses? Ini tentu saja proses dugaan pelanggaran etik ini Dewas perlu waktu, apabila laporan yang kami terima ini kurang didukung bukti," kata Albertina.

"Kadang-kadang laporan yang masuk itu pemberitaan di media saja, tidak ada bukti sama sekali," ujar dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved