Berita Nasional
Deretan Pelanggaran Kode Etik Pegawai KPK, dari Selingkuh Hingga Curi Barang Bukti
Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021.
Kasus pertama adalah seorang pegawai yang bekerja sebagai pengawal tahanan di Rutan KPK berinisial TK.
Dia diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti menerima gratifikasi dari dua orang tahanan, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan TK antara lain memberi kontak telepon kepada seorang tahanan, menerima bingkisan makanan tiga dus pempek, meminjam uang Rp 800.000, dan menerima uang Rp 300.000.
Kasus kedua adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) berinisial IGAS.
Baca juga: Baru Diangkat Jokowi jadi Dewas KPK, Komitmen Indriyanto Seno Adji Berantas Korupsi Sudah Diragukan
Ia terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas 1,9 Kg. Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang akibat berbisnis.
Kasus ketiga dan keempat adalah dua penyidik KPK, yaitu Muhammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.
Keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Nur Prayoga dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis satu dengan masa hukuman selama tiga bulan.
Kasus kelima, dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan pihak yang beperkara di KPK, yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
Atas perbuatannya, Lili dihukum berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
Kasus keenam yaitu tiga pegawai KPK yang bertugas sebagai staf Rutan Cabang KPK, Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana.
Baca juga: Rocky Gerung Pertanyakan Keputusan Syamsuddin Jadi Anggota Dewas KPK yang Melemahkan Lembaga Itu
Mereka berkunjung ke Lembaga Pemasyakatan Kelas I Tangerang tanpa dilengkapi surat tugas atau izin atasan terkait pengembalian barang sitaan milik terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Ketiganya diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan.
Terakhir, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Arif Waluyo dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Perbendaharaan Juliharto.