Berita Nasional
Deretan Pelanggaran Kode Etik Pegawai KPK, dari Selingkuh Hingga Curi Barang Bukti
Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelanggaran kode etik oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap terjadi. Kali ini, dua staf KPK, berinisial DW dan SK, diberi sanksi etik oleh Dewan Pengawas (Dewas).
DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai jaksa dan SK merupakan perempuan bekerja sebagai staf informasi dan data. Keduanya terbukti berselingkuh.
Dewas menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Anggota Dewan Pegawas KPK Syamsuddin Haris, membenarkan sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. "Ya benar," ujar Syamsuddin, Selasa 5 April 2022.
Baca juga: Srikandi Hukum Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Melanggar Kode Etik
Dalam salinan petikan putusan sidang etik yang diperoleh Kompas.com, kasus itu diawali adanya pengaduan dari seorang saksi berinisial AHS yang merupakan suami sah dari SK.
AHS melaporkan dua pegawai KPK itu melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan nilai dasar integritas.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 2 tahun 2020.
Dalam persidangan, ada 8 orang yang dimintai keterangan di antaranya Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Direktur Penuntutan KPK hingga suami dan ibu mertua terperiksa.
Selain itu, ada juga tiga orang sebagai saksi yang meringankan. Putusan itu dijatuhkan pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis, Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris.
Putusannya dibacakan pada Kamis 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.
Baca juga: 8 Dosa Indriyanto Seno Adji, Dewas KPK Baru Diangkat Jokowi, Pernah Tolak TGPF Kasus Novel
Kasus 2021
Pelanggaran kode etik yang dilakukan pegawai KPK telah berulang kali terjadi. Berdasarkan catatan Dewas, ada 11 pegawai KPK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam tujuh kasus sepanjang tahun 2021.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan, tujuh kasus pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan hingga persidangan.
"Kasus pertama dan kedua itu diberhentikan dengan tidak hormat. Nomor tiga sampai tujuh ada aneka ragam sanksi," ujar Albertina pada 18 Januari 2022, dalam konferensi pers Hasil Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021.