Berita Nasional

Guru Bejat yang Hamili Banyak Santriwati di Bandung, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Herri

Pertama di Indonesia, hakim memvonis hukuman mati kepada guru pesantren, Herry Wiryawan yang menggauli belasan santriwaty hingga melahirkan 8 bayi.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korban kebiadaban Herry Wiryawan, guru pensantren di Kota Bandung yang menghamili belasan santriwati hingga lahir 8 bayi. 

Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Baca juga: Awalnya Diminta Buka Baju, Dukun Cabul di Depok Lalu Gerayangi Tubuh Korban saat Mandi Kembang

Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani, Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2021. (*)

Berita Lain Terkait Guru Cabul

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved