Berita Nasional
Guru Bejat yang Hamili Banyak Santriwati di Bandung, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Herri
Pertama di Indonesia, hakim memvonis hukuman mati kepada guru pesantren, Herry Wiryawan yang menggauli belasan santriwaty hingga melahirkan 8 bayi.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh wartawan Tribunjabar.id, ternyata nama Herry Wirawan tak tinggal lagi pada alamat tersebut.
Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Fakta tersebut diungkapkan oleh Ashari (61), seorang warga yang beralamat di RW 04, Dago Biru, Kota Bandung.
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.
Lebih lanjut Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry Wiryawan di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Yang bersangkutan kata Ashari, merupakan sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Ketika mendengar kabar bahwa Herry merupakan guru yang berbuat asusila kepada sejumlah santriwati, Ashari pun kaget.
Ia bahkan sangat geram atas perbuatan pelaku terhadap para santriwati itu.
"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak. Ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," tandas Ashari.
Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Fakta Baru Ayah Bejat Cabul Anak Kandung, Korban Ternyata Dicabuli Sejak Umur 5 Tahun
Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.
Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.