Berita Nasional
Guru Bejat yang Hamili Banyak Santriwati di Bandung, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Herri
Pertama di Indonesia, hakim memvonis hukuman mati kepada guru pesantren, Herry Wiryawan yang menggauli belasan santriwaty hingga melahirkan 8 bayi.
POS-KUPANG.COM - Hakim di Indonesia semakin tegas dalam mengambil keputusan tentang tindakan asusila.
Ketegasan hakim itu terungkap dalam kasus guru bejat yang menghamili anak didiknya.
Kasus yang paling anyar belakangan ini, adalah tindakan bejat sang guru yang menghamili belasan santriwati di Bandung.
Dan, putusan terhadap tindakan sang guru tersebut diambil hakim dalam sidang Senin 4 April 2022.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wiryawan, guru bejat yang menghamili anak didiknya itu.
Putusan hakim tersebut berawal dari upaya banding jaksa penuntut umum atas sidang kasus tersebut.
Rupanya banding jaksa itu dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wiryawan, oknum guru asusila tersebut.
Hakim PT Bandung menyatakan, dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan bahwa terdakwa harus diberi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Begini Pengakuan Bocah 15 Tahun, Korban Oknum Guru Cabul yang Potret Foto Bugil, Ada 25 Korban
"Namun pidana tersebut harus dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Heri Swantoro, dalam putusannya, Senin 4 April 2022.
Herry Rudapaksa 12 Santriwati
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wiryawan telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati.
Jaksa juga menuntut agar guru rudapaksa santriwati tersebut dijatuhi pula dengan hukuman tambahan.