Berita Nasional
Guru Bejat yang Hamili Banyak Santriwati di Bandung, Divonis Hukuman Mati, Begini Kata Hakim Herri
Pertama di Indonesia, hakim memvonis hukuman mati kepada guru pesantren, Herry Wiryawan yang menggauli belasan santriwaty hingga melahirkan 8 bayi.
POS-KUPANG.COM - Hakim di Indonesia semakin tegas dalam mengambil keputusan tentang tindakan asusila.
Ketegasan hakim itu terungkap dalam kasus guru bejat yang menghamili anak didiknya.
Kasus yang paling anyar belakangan ini, adalah tindakan bejat sang guru yang menghamili belasan santriwati di Bandung.
Dan, putusan terhadap tindakan sang guru tersebut diambil hakim dalam sidang Senin 4 April 2022.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wiryawan, guru bejat yang menghamili anak didiknya itu.
Putusan hakim tersebut berawal dari upaya banding jaksa penuntut umum atas sidang kasus tersebut.
Rupanya banding jaksa itu dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wiryawan, oknum guru asusila tersebut.
Hakim PT Bandung menyatakan, dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan bahwa terdakwa harus diberi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Begini Pengakuan Bocah 15 Tahun, Korban Oknum Guru Cabul yang Potret Foto Bugil, Ada 25 Korban
"Namun pidana tersebut harus dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Heri Swantoro, dalam putusannya, Senin 4 April 2022.
Herry Rudapaksa 12 Santriwati
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wiryawan telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022, hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Herry Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati.
Jaksa juga menuntut agar guru rudapaksa santriwati tersebut dijatuhi pula dengan hukuman tambahan.
Hukuman tambahan itu berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Berikutnya, membubarkan yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa. Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbunyi.
Baca juga: 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Cabul Anak Kandung di Waigete - Sikka
Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."
"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Herry Itu Orangnya Pendiam
beberapa hari terakhir, nama Herry Wiryawan alias HW, viral di media sosial.
Herry merupakan seorang guru pesantren di Kota Bandung yang merudapaksa santriwatinya.
Tak tanggung-tanggung, Herry Wiryawan menggauli 12 santriwatinya secara bergilir.
Akibat perbuatannya tersebut, sejumlah korban yang di bawah umur, sudah melahirkan. Bahkan jumlahnya sampai 8 orang bayi.
Atas kasus yang dilakukan sang guru itulah, pesantren yang dibangun di Cibiru, Bandung tersebut, kini jadi sorotan publik.
Sebuah surat yang beredar, menyebutkan secara jelas keterangan tempat tinggal Herry Wiryawan, sang guru tersebut.

Keterangan domisili tersebut diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.
Dalam surat itu, tertulis Herry Wiryawan tinggal di Dago Biru, Kota Bandung.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh wartawan Tribunjabar.id, ternyata nama Herry Wirawan tak tinggal lagi pada alamat tersebut.
Baca juga: Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Fakta tersebut diungkapkan oleh Ashari (61), seorang warga yang beralamat di RW 04, Dago Biru, Kota Bandung.
"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis 9 Desember 2021.
Lebih lanjut Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry Wiryawan di matanya.
Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.
Yang bersangkutan kata Ashari, merupakan sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.
"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.
Ketika mendengar kabar bahwa Herry merupakan guru yang berbuat asusila kepada sejumlah santriwati, Ashari pun kaget.
Ia bahkan sangat geram atas perbuatan pelaku terhadap para santriwati itu.
"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak. Ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," tandas Ashari.
Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Fakta Baru Ayah Bejat Cabul Anak Kandung, Korban Ternyata Dicabuli Sejak Umur 5 Tahun
Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.
Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.
Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Baca juga: Awalnya Diminta Buka Baju, Dukun Cabul di Depok Lalu Gerayangi Tubuh Korban saat Mandi Kembang
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani, Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pondok Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2021. (*)