Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Berbuat Cabul, Warga Boti - Kabupaten TTS Simeon Linokas Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM | SOE - Simeon Linokas, warga Desa Boti, Kecamatan Kie yang diamankan Reskrim Polres TTS usai tertangkap basah melakukan aksi pencabulan terhadap mawar (9) terancam hukuman 15 Tahun kurungan penjara. Simeon dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
" Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim.
Usai tertangkap basah melakukan aksi tak terpuji tersebut, Simeon sempat menjadi korban amukan massa yang marah. Beruntung, Kades Boti dan beberapa warga lainnya berhasil mengamankan pelaku ke kantor Desa. Kades Boti berhasil menenangkan masa dan mengarahkan massa untuk memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak main hakim sendiri.
" Pelaku sempat diamuk massa yang marah dengan perlakuan pelaku. Beruntung Kades Boti dan beberapa warga lainnya berhasil mengamankan pelaku sebelum kita jemput," ujarnya.
Saat ini, pelaku yang sudah menyandang status tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres TTS untuk proses hukum selanjutnya.
" Pelaku sementara kita tahan untuk proses hukum selanjutnya. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," terangnya.
Baca juga: Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya

Diberitakan sebelumnya, Simeon Linokas, warga Desa Boti, Kecamatan Kie diamankan Reskrim Polres TTS usai tertangkap basah melakukan aksi pencabulan terhadap mawar (9). Diketahui, korban merupakan tetangga pelaku di Desa Boti.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WITA. Bermula ketika korban disuruh oleh ibunya untuk mengambil pisau di dapur.
Baca juga: Empat Anggota Satlantas Polda NTT Keracunan Makan Bakso yang Diduga Mengandung Bahan Berformalin
Baca juga: Kapolres Sumba Barat Peringatkan Masyarakat Sumbar dan Sumteng Hentikan Jual Bensin - Solar Eceran
Saat korban sedang berada dalam dapur, pelaku yang sedang mencabut rumput tepat disamping dapur milik korban melihat korban sedang sendirian dalam dapur dari pintu dapur yang terbuka. Pelaku yang sudah dikuasai napsu nekat masuk ke dalam dapur dan langsung menutup mulut korban serta memegangi tangan korban. (din)

