Berita Lembata Hari Ini
Kepala Bidang HAM Kemenkumham NTT Laksanakan Monev IPK dan IKM
Setiap anak pada dasarnya wajib mendapatkan perlindungan pokok berupa sandang, pangan, permukiman, pendidikan dan kesehatan.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricardus Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan penyuluhan hukum pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Jumat, 1 April 2022.
Di samping melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) tentang Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) di Lapas Kelas III Lembata, kunjungan tim dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT juga menyampaikan tentang penyuluhan Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng S.H.,M.H bersama tim yaitu JFU Bidang HAM, Yohanes Radja dan Yani M. Atbis.
Kegiatan ini dilangsungkan di ruang Kapela Lapas Lembata, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Mustafa Beleng S.H.,M.H beserta tim memberikan wawasan dan pemahaman hukum kepada Warga Binaan Lapas Lembata.
Kegiatan ini disambut dengan antusias dan diikuti oleh 40 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lembata yang dimulai pada pukul 14.00 Wita dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Sudah Kerja Bertahun-tahun, Sopir Ambulans di Lembata Belum Dapat SK Tenaga Kontrak
Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Bapak Mustafa Beleng, memberikan materi penyuluhan dan motivasi terkait perlindungan hukum terhadap hak anak.
Pada kenyataannya di lingkungan masyarakat telah terjadi diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap anak.
Setiap anak pada dasarnya wajib mendapatkan perlindungan pokok berupa sandang, pangan, permukiman, pendidikan dan kesehatan.
Selain itu anak wajib mendapat perlindungan jasmani dan rohani serta pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder yang berakibat pada prioritas pemenuhannya.
Baca juga: Ramadhan di Arab Saudi dan Australia Jatuh Pada Sabtu 2 April 2022, Persis Sama dengan Muhammadiyah
Lalu muncul pertanyaan. Siapa yang bertanggungjawab untuk melindungi anak?
Adapun yang bertanggungjawab melindungi anak yaitu negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali.
Adapun anak diajarkan wajib untuk menghormati orang tua, wali dan guru, mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman, mencintai tanah air, bangsa dan negara, menunaikan ibadah sesuai ajaran agamanya, melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis II di Malaka Mencapai 52,83 Persen
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Bapak Andreas Wisnu Saputro mengucapkan terima kasih serta apresiasi atas kunjungan Bapak Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham NTT bersama tim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata. (*)