Berita Kupang Hari Ini

Keluarga Tomboy dan Saubaki Lakukan Sumpah Adat di Atas Lahan Sengketa, Ini Duduk Perkaranya

Keluarga Saubaki datang mengklaim lahan tersebut berdasarkan putusan Jonas Salean pada tahun 2021

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Keluarga Sofia Tomboy 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Keluarga Tomboy dan keluarga Saubaki melakukan sumpah adat di atas lahan sengketa yang berlokasi di Jalan RA Kartini 2, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin 28 Maret 2022 siang.

Berdasarkan video berdurasi 30 detik yang diterima POS-KUPANG.COM, terlihat seorang ibu yang belakangan diketahui bernama Sofia Tomboy dan merupakan ahli waris dari Leonard Tomboy, bersama Esau Saubaki yang juga ahli waris keluarga Saubaki saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Video diawali saat keduanya melakukan sumpah adat sambil menepuk sebuah batu karang di lokasi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Warga Tanah Merah Kupang Dipanah Orang Tak Dikenal

"Kalau milik Tomboy tunjukan, " ucap Esau Saubaki sambil menepuk sebuah batu karang di lahan tersebut.

"Tamboy Tamboy, Saubaki Saubaki, katong (kita) jangan tipu-tipu, itu saja, " tegas Sofia Tomboy membalas Ucapan Esau Saubaki dalam video itu.

Saati dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait video tersebut pada Selasa 29 Maret 2022, keluarga Tomboy membenarkan hal ini.

Baca juga: Polres Kupang Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Panah di Tanah Merah

Sofia Tomboy mengatakan, kejadian berawal ketika dirinya sedang mendampingi para tukang yang mengerjakan fondasi di lahan tersebut pada Senin 28 Maret siang.

"Mereka (Keluarga Saubaki) datang cegat, setelah terjadi adu mulut akhirnya Esau Saubaki meminta untuk melakukan sumpah adat, jadi saya bilang kemarin saat sumpah kalau memang benar tanah ini milik keluarga Tomboy tunjukan, " ungkap Sofia.

Sofia menjelaskan pihaknya menerima permintaan sumpah adat tersebut karena menurutnya, keluarga Tomboy memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut.

Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Satu Warga Asing Asal Timor Leste

Mulai dari Surat Swaparaja Kupang No 782-4/ 3368/SWPJ/ 60 tanggal 20 Desember 1960 yang menyatakan dengan jelas bahwa Leonard Tomboy menguasai tanah adat seluas 283 Hektar.

"Kami miliki surat yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 1960 oleh kepala pemerintahan Kupang yang mengatakan bahwa tanah Tomboy seluas 283 hektare yang ditandatangani langsung oleh Fetor Oematan, ada suratnya semua, " kata Sofia.

Kemudian, lanjut Sofia, surat Kepala kantor Agraria Kabupaten Kupang nomor 592.2/2471/LR/85 tanggal 29 September 1985 menegaskan bahwa Leonard Tomboy pemilik sah tanah seluas 283 hektar dikelurahan Oebobo Kecamatan Kupang Selatan dengan batas Utara jalan Raya Kupang-Atambua, Selatan tanah keluarga Amtiran, Timur dengan Saubaki dan Barat dengan Amabi dan Amtiran.

Baca juga: Kapolda NTT Datangi PLN UIW NTT Koordinasi Kesiapan Paskah dan Ramadan 1443 H

Surat tersebut diperkuat lagi dengan surat Landreform yang dikirim kepada keluarga Tomboy, Amabi, Oematan, Foenay, dan Saubaki pada 13 Juni tahun 1966.

"Keluarga Saubaki datang mengklaim lahan tersebut berdasarkan putusan Jonas Salean pada tahun 2021. Jonas itu putusannya Tipikor, dia bebas karena tidak mengambil tanah milik pemerintah, ya jelas karena memang tanah ini milik keluarga Tomboy, " ucap Sofia.

Sementara itu, Yonas Saubaki salah satu pihak keluarga Saubaki yang ikut dalam kejadian pada Senin 28 Maret kemarin, membenarkan hal ini ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Bukan THR PNS! Ini Kepastian Gaji PPPK Guru dan Non Guru Tahun 2022, Berapa Jumlah Gaji PPPK

Yonas mengatakan, pihaknya merasa terganggu ketika melihat keluarga Tomboy melakukan kegiatan di atas lahan yang diklaim sebagai milik mereka dengan melakukan teguran yang mengakibatkan terjadi pertengkaran kecil.

Terkait kepemilikan lahan tersebut Yonas mengatakan, pihaknya berkaca pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan sebagian kecil dari 456 hektare milik almarhum Yakob Saubaki.

"Berdasarkan leader forum mereka keluarga Tomboy hanya memiliki lahan seluas 38 hektare, punya kami 476 hektare yang mana diperuntukan 20 hektare kembali kepada kita orang tua dulu, sisanya diserahkan kepada pemerintah yang sampai saat ini belum ada ganti rugi, karena itu tanah kosong itu kami ambil kembali, " ungkap Yonas (cr13)

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved