Berita NTT Hari Ini
Begini Tanggapan Pengamat Ekonomi James Adam Terkait Dampak Cabut HET Migor
menjual dengan harga sesuai HET, akan tetapi untuk selanjutnya harga minyak goreng tetap melonjak drastis
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Ekonomi, dr. James Adam menilai pencabutan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah dengan tujuan agar mengontrol sistem distribusi sekaligus menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasaran.
Akan tetapi kondisi lapangan msnunjukkan, setelah ada kelangkaan dan pembatasan jumlah stok minyak goreng barulah pemerintah menetapkan HET sebesar Rp 14.000 per liter.
Bahkan pemerintah juga tidak setiap hari melakukan pengawasan di pasar, sehingga pihak pengusaha memanfaatkannya untuk memainkan strategi dalam menentukan harga jual minyak goreng.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Agen Rahasia Rusia SitaJam Tangan Mewah Audemars Piguet Swiss Jutaan Dolar
"Mekanisme pasar terbentuk dari interaksi dan kesepakatan harga antara pedagang dan pembeli, terlebih saat permintaan minyak goreng tinggi maka pengusaha akan menaikkan harga minyak goreng sesuka hati," ungkap James.
Kondisi pemicu lainnya ketika harga kebutuhan lainnya ikut mengalami kenaikan yang membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan di pasaran.
"Saat pemerintah melalui disperindag melakukan intervensi berupa pengawasan maupun sidak, maka pengusaha akan mengeluarkan stok minyak goreng lalu menjual dengan harga sesuai HET, akan tetapi untuk selanjutnya harga minyak goreng tetap melonjak drastis," tambah James.
Baca juga: Syahrini Disebut Tabuh Genderang Perang Pada BCL Gegara Hal Ini, Netizen: Gak Menghargai
Kondisi di wilayah NTT masih cukup masuk akal karena bukan daerah penghasil minyak kelapa sawit, sementara wilayah yang memiliki perkebunan kelapa sawit seperti Jawa, Kalimantan, Sumatera juga mengalami kesulitan dan kemahalan minyak goreng, kondisi itu sangat miris.
Menyikapi hal tersebut, setiap kepala daerah wajib memerintah Dinas teknis Perdagangan untuk melakukan pengawasan ekstra di tingkat distributor agar mencegah tindakan penimbunan serta kenaikan harga minyak goreng secara tidak wajar. (*)