Berita Nasional
KPK Periksa Andi Arief, Eks Wasekjen Demokrat Malah Tuntut Jubir KPK Minta Maaf
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pria yang kini menjebat sebagai Ketua Bappilu Partai Demokrat.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: Terungkap Daftar Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Ternyata Orangnya Kaya Kaya
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Panggil Balik
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebut bakal memanggil Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke DPP Partai Demokrat.
Hal ini merupakan buntut dari dipanggilnya Andi Arief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin 28 Maret 2022.
Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK. "Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya, kedua apa urusan saya koq tiba-tiba dihubungkan? Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini?" imbuhnya.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Kini Berstatus Tersangka, Kronologi Penangkapan Libatkan Wanita Cantik
Dalam cuitan selanjutnya, Andi Arief juga menuding jubir KPK sudah membuat berita hoaks. Andi Arief menunggu permintaan maaf dari jubir KPK.
"Saya menunggu permintaan maaf Jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya," kata dia.
Tak hanya itu, Andi Arief mengaku sudah melaporkan kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat. Andi Arief meminta anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat untuk memanggil jubir KPK.
"Saya sudah lapor anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah," kata Andi.
Bukan Hoaks
KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief bukanlah hoaks.
Andi Arief harusnya menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud pada Senin 28 Maret 2022.