Berita Nasional

Bupati Penajam Paser Utara Kini Berstatus Tersangka, Kronologi Penangkapan Libatkan Wanita Cantik

Setelah ditangkap KPK pada Rabu 13 Januari 2022 malam, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud kini berstatus sebagai tersangka.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
DITANGKAP KPK -- Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 12 Januari 2022 sore. Abdul Gafur Mas'ud ditangkap atas dugaan kasus suap atau gratifikasi. 

POS-KUPANG.COM - Setelah ditangkap KPK pada Rabu 13 Januari 2022 malam, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud kini berstatus sebagai tersangka.

Abdul Gafur Masud ditangkap KPK atas dugaan kasus suap atau gratifikasi kepada pejabat negara.

Dan, setelah diperiksa secara intensif selama dua hari berturut-turut, akhirnya sang bupati kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah Abdul Gafur Masud terjaring OTT KPK pada Rabu 12 Januari 2022 malam dan diperiksa secara maraton selama Kamis-Jumat 13-14 Januari 2022.

Abdul Gafur Masud ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.

Selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya yang merupakan orang dekat tersangka.

Lima tersangka itu, di antaranya Bendahara DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balgis.

Baca juga: Terungkap Daftar Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Ternyata Orangnya Kaya Kaya

JADI TERSANGKA -- Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud mengenakan rompi orange setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap atau gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
JADI TERSANGKA -- Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud mengenakan rompi orange setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap atau gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Tribunnews.com)

Diberitakan Tribunnews.com, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah Balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Secara rinci berikut ini 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak Swasta.

2) Sebagai penerima suap, antara lain:

1. Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.
2. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;
3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan
5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Sosok Nur Afifah Bagis, Bendahara Demokrat yang Berusia 24 Tahun

Baca juga: Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara Yang Ditangkap KPK, Karier Politiknya Amat Cemerlang

Siapakah Nur Afifah Balgis?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved