Berita TT Hari Ini
Ketua Pospera TTS Dipolisikan Pol PP, Pakar Hukum: Sebaiknya Diselesaikan secara Kekeluargaan
Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dipolisikan oleh Kabid Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) TTS
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat atau Pospera Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dipolisikan oleh Kabid Damkar Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) TTS, Buce H. Kase, SH sebagai delegasi dari Pemkab TTS. Selain Yerim Yos Fallo, Ketua Araksi Alfred Baun turut dipolisikan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Yerim dan Alfred dilaporkan dengan satu laporan polisi bernomor : LP/B/86/III/2022/SPKT.POLRES TTS POLDA NTT, atas kejadian saling dorong pintu antara masa pendemo dan pihak keamanan dari Satpol PP TTS pada aksi sebelumnya yang mengakibatkan pintu pagar kantor Bupati TTS "rusak".
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Mikhael Feka, SH., MH angkat bicara.
"Menurut saya, kasus ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sedikit-sedikit saling lapor menggunakan pidana sebagai senjata utama," katanya, Sabtu, 26 Maret 2022 dalam keterangannya.
Mikhael Feka menjelaskan, pidana harus digunakan sebagai ultimum remedium atau senjata atau obat terakhir apabila cara-cara lain sudah tidak memadai.
Baca juga: Piala Dunia 2022 Zona Asia: Arab Saudi Negara ke-17 Lolos ke Piala Dunia Qatar
"Pendekatan kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus ini menunjukkan kedewasaan baik pemda TTS maupun pihak Araksi dan Pospera," tulis akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang itu.
Selain itu, kata dia, aspirasi dari masyarakat maupun ormas sebaiknya disampaikan secara santun dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan demokrasi. Di sisi lain, pemda tidak boleh antikritik demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Gabriel Goa selaku Ketua Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) mendesak Kapolres TTS untuk tidak memroses laporan Pemkab TTS.
"Hal ini akan mempermalukan Polres TTS sendiri karena tidak mampu mencegah terjadinya dorong-dorongan antara peserta aksi dan Pol PP," tegasnya.
"Aneh tapi nyata Kabid Damkar Pol PP Kabupaten TTS membuat laporan Polisi terhadap Ketua Pospera dan Ketua Araksi ke Polres TTS dengan tuduhan perusakan pagar," kesal Gabriel.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina:Jumat 1.500 Rudal Anti-Pesawat Tiba di Ukraina, Bantuan Jerman Gempur Rusia
Ia menerangkan, fakta hukum dalam peristiwa aksi terjadi dorong-dorongan antara peserta aksi dengan Satpol PP disaksikan aparat Kepolisian Resort TTS berakibat pada rusaknya pagar.
"Pertanyaannya, apakah yang merusak pagar tersebut hanya Ketua Araksi dan Ketua Prospera atau juga Aparat Pol PP? Mengapa anggota Polres TTS yang mengawal unjuk rasa melakukan pembiaran bukan menfasilitasi adanya Dialog dengan Bupati TTS?" Kata Gabriel.
Terlapor Yerim Yos Fallo dan Alfred Baun, mengaku siap memberikan keterangan ketika dipanggil penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS). (Fan)