Berita Nasional
Segini THR & Gaji ke-13 yang akan Ditransfer ke Rekening ASN, TNI, Polri & Pensiunan, Cek Rekeningmu
Saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Simak ini.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Sama seperti tahun sebelumnya, alokasi dana tersebut mencapai puluhan triliun rupiah.
Jika pada tahun 2021 lalu, saat Indonesia masih diterpa covid-19, total dana untuk kedua item ini mencapai Rp 30 triliun lebih.
Sementara pada tahun 2022 ini, besarnya dana THR tersebut kemungkinan lebih dari tahun-tahun sebelumnya.
Apalagi pencairan dana itu terkait pula dengan upaya pemerintah untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam tahun 2022 ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Para ASN yang berhak atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13 adalah mereka yang ada pada golongan III ke bawah.
Sedangkan para ASN yang masuk kategori pejabat eselon I dan II, kemungkinan tak mendapatkan dana tersebut.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR dan Gaji ke-13 itu diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Baca juga: Wapres Ma’ruf Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2022 Tepat Waktu, Ini Besaran THR Sesuai Permenaker
Pada payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Meski tak disebutkan besarnya dana yang akan ditransfer ke rekening bank setiap ASN, tapi jumlah uang yang dibayarkan cukup besar.
Setidaknya uang THR dan Gaji ke-13 tersebut bisa membantu para ASN memenuhi kebutuhan yang selama ini masih tertunda.
Sebagaimana biasanya, pemberian THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei.
Demikian juga dalam tahun 2022 ini. THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Itu artinya, dana tersebut akan direalisasikan pada April mendatang.
Bila saat ini kita sudah berada di penghujung Maret 2022, maka jadwal pencairan itu sesungguhnya akan segera tiba.
Sedangkan untuk gaji ke-13, baru akan cair pada tahun ajaran baru, pada Juni atau Juli mendatang.
Sampai saat ini belum diketahui pasti, apakah pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu ada potongan atau tidak.
Tapi bila dikaitkan dengan situasi negara yang saat ini masih dilanda covid-19, maka bukan mustahil pemotongan tetap ada hanya nilainya mungkin tak terlalu besar.
Untuk itu, para ASN, TNI dan Polri serta pensiunan diharapkan bersabar menunggu. Sebab untuk THR dan Gaji ke-13, dikabarkan presiden telah menandatangani keputusan soal itu.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022, sama dengan tahun 2021 lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.
Pada tahun 2021, misalnya, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa tunjangan kinerja. Dua item itu dibayarkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat.
Dari penghematan tersebut, ternyata pemerintah bisa memperoleh anggaran mencapai Rp 15 triliun.
Dana tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk belanja penanganan dampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa total dana untuk THR PNS TNI, Polri, dan pensiunan itu mencapai Rp 30,8 triliun.
Dana yang dibayarkan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima setiap bulan.
Baca juga: Update THR 2022, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu, Gimana THR PNS dan ASN
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan THR akan cair pada 10 hari atau 5 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Menkeu menyebutkan pada tahun 2021, total anggaran THR untuk Kementerian/Lembaga (K/L), ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp 7 triliun.
Sedangkan THR untuk PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun.
Sementara pagu THR untuk para pensiunan ditetapkan senilai Rp 9 triliun.
Dia berharap agar realisasi THR itu dapat membantu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional, sehingga ekonomi Indonesia bisa tumbuh.
Menurut dia, dengan THR, pemerintah bisa mendorong konsumsi masyarakat kelas menegah dan membantu memulihkan ekonomi nasional.
Sementara pada Juni mendatang, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Begini Skema THR dan Gaji ke-13
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, Kapan Gaji Ke-13 Cair untuk ASN, TNI dan Polri?
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi olongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Baca juga: Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
1. Golongan I
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Baca juga: PNS, TNI & Polri Bakal Terima THR & Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Uang Tukin? Simak Jadwal Pencairan
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Baca juga: Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
(*)