Berita Nasional
Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini
Tunjangan Hari Raya (THR) yang marak dibicarakan akhir-akhir ini, ternyata tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan.
POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) yang marak dibicarakan akhir-akhir ini, ternyata tidak diperuntukkan bagi seluruh PNS, TNI, Polri, Jaksa dan para pensiunan pegawai pemerintahan.
Berdasarkan regulasi, THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III ke bawah.
Sedangkan para pejabat eselon I dan II, tidak dijatahkan oleh pemerintah pusat.
Untuk diketahui, sebentar lagi pemerintah pusat akan mengucurkan uang guna membayar THR.
Dana yang dikucurkan tersebut tak hanya bagi PNS tetapi juga untuk TNI, Polri dan pensiunan.
Lantas, apakah anggota Dewan yang menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia, juga kebagian THR dari pemerintah?
Saat ini umat muslim memang sedang bersiap diri menyambut puasa ramadhan, bulan penuh berkah.
Terkait hal ini, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2022 atau awal bulan puasa, jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara pemerintah maupun Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan jadwal tersebut.
Bagi pemerintah dan NU, penentuan awal bulan puasa harus didahului dengan pengamatan hilal lalu diikuti sidang isbat.
Akan tetapi, terkait penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.
Baca juga: Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.