Berita Nasional
Update THR 2022, Wapres Minta Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu, Gimana THR PNS dan ASN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang
POS-KUPANG.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta para pengusaha agar menjalankan kewajibannya atas pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini secara tepat waktu.
Imbauan ini disampaikan Wapres di sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
"Ya saya kira para pengusaha jangan berusaha untuk menunda (pemberian THR) lagi, barang kali itu," kata Ma'ruf Amin seperti diwartakan Antara, Rabu (23/3/2022).
Pasalnya, lanjut dia, saat ini kondisi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan, sehingga berbagai sektor perekonomian juga sudah mulai pulih.
Selain itu, Wapres pun berharap pembayaran THR dapat dibayarkan pengusaha ke pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sih berharap supaya, sekarang kondisinya sudah lebih baik lagi, saya harap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya," ujarnya.
THR hak pekerja yang dijamin undang-undang
Dalam kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang, yang harus diberikan kepada pekerja.
Fauziyah menjelaskan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi pada saat itu, maka disepakati pembayaran THR bisa diberikan hingga Desember.
Namun pada tahun ini, dia mengatakan pembayaran THR akan diberikan sesuai ketentuan, yakni dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.
"Namun seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin baik dan pandemi Covid-19 yang juga sudah bisa diatasi dengan baik, maka ketentuan mengenai pembayaran THR akan dikembalikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan," kata Ida menegaskan.
Informasi THR PNS dan Gaji PNS TNI Polri beserta Tunjangannya
Sebentar lagi memasuki Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, pemerintah selalu memberikan tunjangan hari raya (THR).
THR diberikan kepada PNS, ASN, TNI, POlri hingga pensiunan pegawai pemerintah.
Lantas kapan THR untuk tahun 2022 ini cair?