THR Tahun 2022
Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
Ini informasi terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022
POS-KUPANG.COM - Ramadan 2022 sebentar lagi. Jika tidak berbed dengan Keputusan Muhmmadiyah, 1 Ramadhan 1443 H akan jatuh pada 2 April 2022.
Tidak hanya identik dengan puasa dan lebaran atau Idul Fiiri, namun THR.
Nh, kira-kira kapan ya Pemerintah akan mencairkn THR Idul Fitri 1443 H?
Simak Informasi terbru Jadwal Pencairan THR Idulf Fitri 1443 H juga Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2022.
Baca juga: PNS, TNI & Polri Bakal Terima THR & Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Uang Tukin? Simak Jadwal Pencairan
Merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran baru.
Meski nilainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.
Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.
Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.
Baca juga: Bocoran Jadwal Gaji ke-13 & THR PNS 2022, Berapa Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN dan Fasilitasnya?
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.
Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.
Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.