Breaking News

Berita Nasional

Wapres Ma’ruf Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2022 Tepat Waktu, Ini Besaran THR Sesuai Permenaker

Wapres Ma’ruf berharap pembayaran THR dapat dibayarkan pengusaha ke pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 secara tepat waktu.

Imbauan ini disampaikan Wapres Ma’ruf di sela-sela kunjungan ke Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu 23 Maret 2022.

"Ya saya kira para pengusaha jangan berusaha untuk menunda (pemberian THR) lagi, barang kali itu," kata Wapres Ma'ruf.

Pasalnya, saat ini kondisi Covid-19 sudah menunjukkan perbaikan, sehingga berbagai sektor perekonomian juga sudah mulai pulih.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, Kapan Gaji Ke-13 Cair untuk ASN, TNI dan Polri?

Selain itu, Wapres Ma’ruf berharap pembayaran THR dapat dibayarkan pengusaha ke pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya sih berharap supaya, sekarang kondisinya sudah lebih baik lagi, saya harap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR ya," ujarnya.

THR Hak Pekerja

Dalam kesempatan yang sama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan THR merupakan hak pekerja yang dijamin undang-undang, yang harus diberikan kepada pekerja.

Ida Fauziyah menjelaskan, pada 2020 dan 2021, karena kondisi pandemi pada saat itu, maka disepakati pembayaran THR bisa diberikan hingga Desember.

Namun pada tahun ini, dia mengatakan pembayaran THR akan diberikan sesuai ketentuan, yakni dikembalikan pada aturan awal sebelum pandemi.

Baca juga: Ternyata Tidak Semua PNS Terima THR, Hanya Golongan Ini yang Berhak Atas Dana Itu, Simak Ulasan Ini

"Namun seiring dengan perkembangan ekonomi yang semakin baik dan pandemi Covid-19 yang juga sudah bisa diatasi dengan baik, maka ketentuan mengenai pembayaran THR akan dikembalikan sebagaimana ketentuan perundang-undangan," tegas Ida Fauziyah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Adapun dalam Permenaker tersebut pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. (antara)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved