Berita Nasional
Segini THR & Gaji ke-13 yang akan Ditransfer ke Rekening ASN, TNI, Polri & Pensiunan, Cek Rekeningmu
Saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Simak ini.
Sedangkan THR untuk PNS daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sebesar Rp 14,8 triliun.
Sementara pagu THR untuk para pensiunan ditetapkan senilai Rp 9 triliun.
Dia berharap agar realisasi THR itu dapat membantu mewujudkan pemulihan ekonomi nasional, sehingga ekonomi Indonesia bisa tumbuh.
Menurut dia, dengan THR, pemerintah bisa mendorong konsumsi masyarakat kelas menegah dan membantu memulihkan ekonomi nasional.
Sementara pada Juni mendatang, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Begini Skema THR dan Gaji ke-13
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS, Kapan Gaji Ke-13 Cair untuk ASN, TNI dan Polri?
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900