Berita Nasional

Segini THR & Gaji ke-13 yang akan Ditransfer ke Rekening ASN, TNI, Polri & Pensiunan, Cek Rekeningmu

Saat ini pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Simak ini.

Editor: Frans Krowin
Kolase/Instagram
THR PNS, TNI, Polri dan pensiunan ternyata besarannya beda dengan tahun lalu. Simak ini 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Sama seperti tahun sebelumnya, alokasi dana tersebut mencapai puluhan triliun rupiah.

Jika pada tahun 2021 lalu, saat Indonesia masih diterpa covid-19, total dana untuk kedua item ini mencapai Rp 30 triliun lebih.

Sementara pada tahun 2022 ini, besarnya dana THR tersebut kemungkinan lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

Apalagi pencairan dana itu terkait pula dengan upaya pemerintah untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam tahun 2022 ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

Para ASN yang berhak atas tunjangan hari raya dan gaji ke-13 adalah mereka yang ada pada golongan III ke bawah.

Sedangkan para ASN yang masuk kategori pejabat eselon I dan II, kemungkinan tak mendapatkan dana tersebut.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR dan Gaji ke-13 itu diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Minta Pembayaran THR Idul Fitri 2022 Tepat Waktu, Ini Besaran THR Sesuai Permenaker

Pada payung hukum tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan anggaran yang cukup besar.

Meski tak disebutkan besarnya dana yang akan ditransfer ke rekening bank setiap ASN, tapi jumlah uang yang dibayarkan cukup besar.

Setidaknya uang THR dan Gaji ke-13 tersebut bisa membantu para ASN memenuhi kebutuhan yang selama ini masih tertunda.

Sebagaimana biasanya, pemberian THR itu dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada awal Mei.

Demikian juga dalam tahun 2022 ini. THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Itu artinya, dana tersebut akan direalisasikan pada April mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved