Berita Nasional

Sebentar Lagi Pemerintah Kucurkan THR, Inilah Golongan PNS yang Tak Terima THR 2022 dari Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pejabat pimpinan aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-TIMUR.COM
Golongan yang tidak menerima THR Hari Raya Idul Fitri tahun ini 

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan segera dibayar pemerintah.

Pada tahun 2021 lalu, THR dan gaji ke-13 direalisasikan tanpa tunjangan kinerja. Yang dibayar pemerintah hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Lantas bagaimana dengan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini?

Hingga saat ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

Baca juga: Ini Informasi Terbaru Jadwal Pencairan THR Idul Fitri 1443 H dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu 29 Januari 2022 dikutip dari Tribun Timur.

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Lantas, bagaimana dengan aparatur kejaksaan dan anggota Dewan? Adakah alokasi dana sebagai THR untuk aparatur pemerintahan ini?

Isa Rachmatarwata menjelaskan pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri. Satu di antaranya memberikan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: PNS, TNI & Polri Bakal Terima THR & Gaji ke-13 Tahun 2022 Tanpa Uang Tukin? Simak Jadwal Pencairan

Hanya saja, karena pandemi, ada pemangkasan THR dan gaji ke-13.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan THR PNS, Deretan Fasilitas Tunjangan ASN di IKN Nusantara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved