Berita Nasional Hari Ini
Update Jadwal Lengkap Pencairan THR & Gaji 13 PNS Tahun 2022 Serta Nominal yang Akan Diterima
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.
POS-KUPANG.COM - Update terkini soal pencairan gaji ke-13 dan THR untuk PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2022.
Berapa nominal yang akan diterima dan kapan jadwal THR dan gaji 13 akan cair?
Kabar gembira bagi para ASN atau aparatur sipil negara.
Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.
Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.
Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.
Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.
Artinya Gaji 13 dan THR ASN/PNS tahun 2022 bisa saja bertambah dan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022;
- Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda;
- Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya;
- Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar;
- Serta surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.
Jadwal Gaji 13 dan THR PNS Cair
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, THR PNS diperkirakan akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar April 2022.
Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.
Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kabar Gembira, THR ASN/PNS Tahun 2022 Bisa Bertambah, Sudah Ada Kabar TPP Akan Cair