Berita Nasional

Viral Pawang Hujan Mandalika Vs BMKG, Ini Daftar Gaji PNS BMKG dan Tunjangan Pegawai BMKG

Pawang Hujan GP Mandalika 2022 itu adalah Rara Istiati. Aksinya kemudian disandingkan dengan prakiraan cuaca dari BMKG

Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Logo BMKG. Daftar Gaji PNS BMKG dan Tunjangan Pegawai BMKG 

POS-KUPANG.COM - Sepanjang perhelatan MotoGP Mandalika di Mataram Nusa Tenggara Barat, viral keberadaan Pawang Hujan hingga mendunia.

Pawang Hujan GP Mandalika 2022 itu adalah Rara Istiati. Aksinya kemudian disandingkan dengan prakiraan cuaca dari BMKG.

Di luar perbandingan prakiraan cuaca antara BMKG dengan Pawang Hujan Mandalika, ada baiknya untuk menyimak berapa besar gaji dan tunjangan pegawai BMKG.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau dikenal dengan BMKG adalah instansi pemerintah yang bertugas membuat prakiraan cuaca dan iklim.

Baca juga: Kabar Gembira THR PNS Tahun 2022 Kemungkinan Bertambah, Kapan TPP ASN Akan Cair

Prakiraan cuaca dan iklim yang dibesut BMKG ini berguna untuk berbagai keperluan seperti kepentingan penerbangan sipil dan militer, lalu lintas maritim, antisipasi bencana alam, hingga masa tanam untuk para petani.

Tugas lain dari BMKG seperti pencatatan gempa bumi, tsunami, kualitas udara, dan sebagainya.

Sebagai lembaga yang membuat prakiraan cuaca dan iklim, berapa gaji pegawai negeri sipil (PNS) di BMKG beserta berbagai tunjangan yang didapatkannya (gaji PNS BMKG)?

Gaji pokok Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Artinya gaji PNS BMKG (gaji pokok) sama dengan PNS di instansi pemerintahan lainnya, baik pusat maupun daerah. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca juga: Ini Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS? Bisa Belanja atay Simpan

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved