Berita Nasional

Ini Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Sudah Keluar, THR PNS? Bisa Belanja atay Simpan

Para PNS dalam minggu-miunggu akan tersentum lebar dengan kabar yang sudah menyebar di media. Para pegawai pem pemerintah itu akan menerima Tunjangan

Editor: Alfred Dama
ILUSTRASI
Ilustrasi pekan depan PNS, anggota TNI, Polri dan Pensiunan terima THR 2020 

POS KUPANG.COM -- Para PNS dalam minggu-miunggu akan tersentum lebar dengan kabar yang sudah menyebar di media.

Para pegawai pem pemerintah itu akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022 dipastikan segera dicairkan.

Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah telah mengeluarkan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah pada Selasa 8 Maret lalu.

Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Waktu Pencairan THR, Ternyata Awalnya THR untuk PNS

"TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan tertulisnya di laman keuda.kemendagri.go.id

Dengan demikian, PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Baca juga: Kabar Buruk Mewarnai Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2022, Ada Apa?

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun apabila melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekat lebaran.

Jadwal Gaji 13 dan THR PNS Cair

Apabila mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS akan cair pada H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau sekitar pertengahan bulan April.

Baca juga: Siap-siap, Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2022 PNS, TNI, Polri Diumumkan, Bagaimana Nasib Pensiunan?

Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved