Korupsi Aset Pemkab Kupang
Kuasa Hukum Iban Medah Nilai Putusan Majelis Hakim Tidak Adil
Kalau pertimbangan ini yang menjadi dasar, ini bukan merupakan tindakan korupsi
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Kuasa Hukum terdakwa Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah menilai bahwa putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam perkara kasus korupsi aset Pemkab Kupang tidak adil bagi kliennya.
Demikian disampaikan Jhon Rihi selaku Kuasa Hukum terdakwa Iban Medah kepada Pos-Kupang.Com usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin 21 Maret 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Selaku kuasa hukum dari Terdakwa Iban Medah, Jhon menegaskan bahwa pihaknya menghargai putusan oleh majelis hakim. Namun katanya putusan tersebut tidak adil karena pertimbangan hukum tersebut tidak mengarah pada tindakan korupsi.
Pihaknya pun membeberkan bahwa terdapat dua pertimbangan yakni pertama, hakim pertimbangkan bahwa telah terjadi pelanggaran UU Pertanahan oleh pegawai Pertanahan, kedua, hakim pun mempertimbangkan penerbitan SK 100 melanggar Permendagri 17.
Baca juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Iban Medah Tersenyum
"Kalau pertimbangan ini yang menjadi dasar, ini bukan merupakan tindakan korupsi", tegasnya
Menurutnya bukan kewenangan oleh Hakim Tipikor untuk menilai perbuatan penerbitan sertifikat dan perbuatan pembuatan SK 100.
Baca juga: Iban Medah Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 8 Miliar dan Denda Rp 500 Juta
Jhon menyampaikan bahwa pihaknya masih berpikir untuk melakukan proses hukum selanjutnya terkait putusan majelis hakim ini karena pertimbangan hukum oleh Hakim tersebut bukan pertimbangan hukum tindakan pidana korupsi.
Lanjut disampaikannya bahwa kerugian negara dalam kasus kliennya tidak adil atau tidak masuk dalam logika.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Diambang Pintu Begini Kata Politisi Gerindra: Yang Paling Tahu Itu Presiden Jokowi
Menurutnya pertimbangan hakim itu menyita tanah yang menjadi obyek, namun membebankan biaya ganti rugi Rp 8 Miliar kepada kliennya untuk membayar.
"Masuk akal tidak, uang Rp 8 miliar itu bukan uang negara melainkan uang Yohanes Sugi (Pemilik tanah)", tegasnya.(*)