Korupsi Aset Pemkab Kupang
Divonis 6 Tahun Penjara, Terdakwa Iban Medah Tersenyum
terdakwa Ibrahim Medah mengeluarkan ekspresi tersenyum yang diikutinya melalui Zoom
Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah alias Iban Medah sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang mengeluarkan ekspresi senyum saat mendengar putusan oleh majelis hakim dalam persidangan.
Terpantau, sejak proses persidangan yang dimulai sekira Pukul 09.00 Wita pada Senin 21 Maret 2022, terdakwa Ibrahim Medah mengeluarkan ekspresi tersenyum yang diikutinya melalui Zoom.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: Iban Medah Bayar Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 8 Miliar dan Denda Rp 500 Juta
Selain itu, terdakwa mantan Bupati Kupang 2 periode ini terlihat mengikuti jalannya persidanganan melalui online (Via Zoom) tanpa ada ekspresi lain selain tersenyum saat dirinya divonis oleh majelis hakim Pengadikan Tipikor Kupang, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta serta bayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Terdakwa Ibrahim Medah diakhir persidangan saat ditanyakan Hakim Ketua, Derman Parlungguan Nababan terkait vonis dan biaya denda dalam persidangan, dirinya hanya tersenyum sambil berkata bahwa semuanya dipercayakan kepada kuasa hukumnya dalam menerima hasil putusan maupun menentukan proses hukum selanjutnya.
"Saya serahkan semuanya kepada penasehat hukum untuk menentukan sikap kami terkait putusan hari ini", kata Ibrahim Medah dalam persidangan saat menjwab pertanyaan oleh Hakim Ketua. (*)