Berita Nasional

CEK Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Tunjangan Hari Raya THR PNS Jelang Idul Fitri 2022

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Editor: Hasyim Ashari
Kolase Kompas.com
Ilustrasi THR PNS 2022 

POS-KUPANG.COM - Jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS di tahun 2022.

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR PNS yang diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, Gaji ke13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan thn ajaran baru.

Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Baca juga: Baru Terbongkar, Dalang Kecurangan CPNS 2021 di Sulbar Ternyata Oknum PNS di BKD Kini jadi Tersangka

Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei. Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.

Seperti diketahuii, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Baca juga: Segera Daftar PNS Kemenlu! Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Luar Negeri, Gaji Diplomat?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Tunjangan PNS

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved