Breaking News

Berita Nasional

Segera Daftar PNS Kemenlu! Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Kementerian Luar Negeri, Gaji Diplomat?

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima

Editor: Hasyim Ashari
UN Web TV/Australia Plus
Nara Masista Rakhmatia, diplomat muda Indonesia yang bertugas di PBB. 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu jadi salah satu instansi pemerintah pusat yang memiliki cukup banyak peminat dalam setiap rekrutmen CPNS.

Sebagai catatan, pada formasi CPNS Kemenlu 2019 lalu, lembaga ini membuka perekrutan untuk formasi yang terdiri dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer.

Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya.

Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima.

Lalu berapa gaji PNS Kemenlu beserta dengan tunjangannya?

Baca juga: Jumlah Gaji Pensiunan PNS, Besaran Gaji Janda atau Duda PNS hingga Masa Pensiun ASN

Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu.

Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.

Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.

Sementara untuk tunjangan kinerja PNS Kemenlu terendah adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.

Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS,TNI, Polri Tahun 2022 Bulan Juni, THR Cair Bulan April 2022, Ini Besarannya

Sesuai dengan regulasi gaji dan tunjangan Kemenlu, berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:

* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved