Berita Nasional
Waktu Pencairan THR PNS dan Gaji Ke-13 Bagi PNS TNI Polri hingga Beda Gaji PPK dan PNS
PNS Jangan khawatir karena Kementerian Keuangan telah memastikan akan menyalurkan THR dan juga gaji ke-13 di tahun 2022
Mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada saat tahun ajaran baru atau sekitar bulan Juni/ Juli.
“Di dalam RAPBN 2022 kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Ravhmatawarta.
Diharapkan penyaluran ini dapat membantu dalam peningkatan konsumsi para abdi negara sehingga akan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi rumah tangga.
Demikian informasi terkini tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2022.
Perbedaan Gaji Pokok PPPK dan PNS 2021
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sejumlah perbedaan yang perlu diketahui.
Baca juga: Cara Hitung THR PNS dan Gaji ke-13 ASN, Bocoran Waktu Pencairan Tunjangan Hari Raya PNS
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah pegawai pemerintah yang dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Rekrutmen PPPK tahun ini banyak membutuhkan formasi untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, terutama untuk mengisi kebutuhan di instansi pemerintah daerah.
Sementara itu, berbeda dengan PPPK, PNS adalah ASN yang bersifat tanpa kontrak kerja.
Perbedaan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK Gaji PPPK Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan ongkos perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sejumlah tunjangan yang bisa didapatkan PPPK antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Akan tetapi, besaran penghasilan selain gaji pokok PPPK itu merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK tersebut.
Baca juga: Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ketentuan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).