Berita Nasional
Jumlah Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I-IV, Gaji Janda Duda PNS, Umur Berapa PNS Pensiun
Pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda Duda
POS-KUPANG.COM - Setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat. Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.
Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin, karena adanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.
Namun, berapa kah besaran dana pensiun yang akan diterima oleh seorang PNS?
Jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan, Waktu Pencairan THR, Ternyata Awalnya THR untuk PNS
Gaji pokok pensiun PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
* PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
* PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
* PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
* PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS
Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.
Berikut besarannya:
* Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
Baca juga: Kabar Buruk Mewarnai Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2022, Ada Apa?