Berita Nasional

Cara Menghitung THR Karyawan, Waktu Pencairan THR, Ternyata Awalnya THR untuk PNS

Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR. Cara Menghitung THR Karyawan, Waktu Pencairan THR 

Pertimbangkan juga barang yang dibeli bisa dapat terus digunakan setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri agar lebih bermanfaat," ungkapnya.

Selain itu, coba membuat rencana belanja disesuaikan dengan promo belanja online untuk memaksimalkan penggunaan dana.

Coba juga untuk berbelanja melalui satu platform untuk dapat memantau semua transaksi yang sudah dilakukan. Keempat, rencanakan untuk berbagi kepada keluarga dan kerabat.

Meski Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini mudik masih dilarang, manfaatkan setiap momen untuk saling berkirim hadiah atau persel.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022 Dipangkas, Pemerintah Tak Masukan Tambahan Penghasilan Ini

Namun jangan lupa untuk tetap memilih isi parsel yang disesuaikan dengan penerima agar berbagi bingkisan dapat semakin berarti.

"Jangan lupa menggunakan fitur-fitur bebas ongkir yang diberikan platform belanja online agar bisa lebih banyak mengirimkan hantaran untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

Kelima, apabila kebutuhan sudah terpenuhi, sudah membayarkan kewajiban dan utang, puas berbelanja dan berbagi bingkisan yang berarti, ini saatnya untuk menghabiskan THR untuk ditabung.

“Untuk memenuhi kebutuhan Ramadhan dan Hari Raya dengan baik, kita harus mempersiapkan anggaran belanja terlebih dahulu dan mengalokasikan dana kita setelahnya," ungkap dia.

Sejarah THR

Setiap jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap perusahaan di Indonesia wajib hukumnya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

THR sendiri bisa dibilang merupakan aturan ketenagakerjaan yang menjadi ciri khas di Indonesia.

THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan agama yang dianut pekerja.

Bagi yang sudah bekerja setahun penuh atau lebih, besaran THR lazimnya dibayarkan senilai satu kali gaji.

Sementara untuk mereka yang bekerja kurang dari setahun, THR dibayar dengan perhitungan secara proporsional. Sejarah THR bermula sejak Kabinet Soekiman Wirjosandjojo.

THR baru muncul saat Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved