Berita Nasional

Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13

bEGINI cara hitung THR sesuai aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji ke-13

Editor: Adiana Ahmad
ILUSTRASI
IlustrasiTHR - Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13 

Cara Hitung THR Sesuai Aturan, Jadwal Pencairan dan Perbedaanya dengan Gaji Ke-13

POS-KUPANG.COM - Sebentar lagi hari raya. Artinya, para aparatur sipil negara maupun karyawan swsta akan menerima tunjangan hari raya ( THR ).

THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan pendapatan non pokok yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya.

Lalu bagaimana Cara Hitung THR sesuai aturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. kapan Jadwal Pencairan THR  dan Perbedaan THR dengana Gaji ke-13?

Simak penjelasan lengkanya di bawah ini. 

Baca juga: Informasi Terkini Waktu Pencairan TPP PNS/ASN, Nomimal THR 2022 Bertambah?

Cara Hitung THR

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan 

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji

Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR proporsional sesuai dengan masa kerjanya 

Sementara bagi karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan sesuai perundangan karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan THR. dengan perhitungan THR sebagaimana berikut :

Baca juga: Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri

THR = masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan

Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap saja. Jika terdapat tunjangan makan yang sifatnya harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya. 

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Dengan Masa Kerja Lebih dari 12 Bulan

Sebagaimana aturan Permenaker No.6/2016, maka karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berhak menerima THR sebesar upah pokok. 

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Harian 

Nah, bagi karyawan harian maka cara hitung THR sedikit berbeda dari aturan sebelumnya. Berikut rinciannya :

Karyawan harian yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. 
Karyawan harian yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar rata-rata upah yang mereka terima setiap bulan selama bekerja di perusahaan tersebut. 

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Kontrak 

Seperti ulasan di atas, THR tidak hanya untuk karyawan tetap. Karyawan kontrak pun berhak mendapat THR meski dengan aturan yang sedikit berbeda. Namun untuk besar nominal THR  secara proporsional sesuai masa kerja.

Berikut tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR :

Karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih

Karyawan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tentu) yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan

Karyawan yang mutasi ke perusahan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan di perusahaan lama belum mendapat THR. 

Sedangkan karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kontrak pada  tiga bulan sebelum perayaan hari raya keagamaan, maka  tidak berhak menerima THR. 

Kapan Waktu Pemberian THR Karyawan? 

Sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1 maka waktu pemberian THR adalah satu kali dalam setahun. Waktunya pemberiannya pun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. 

Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan datang. Mengapa demikian? Agar karyawan mempunyai cukup waktu untuk menikmati hasil jerih payah dan kebersamaan dengan orang-orang terkasih. 

Sanksi Bagi Perusahaan Yang Lalai dan Tidak Memberikan THR 

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tidak hanya mengatur tentang cara hitung THR , tetapi juga pemberlakukan sanksi bagi perusahaan yang lalai. 

Apabila perusahaan lalai dan terlambat memberikan THR maka akan mendapatkan sanksi denda 5% dari total THR yang harus perusahaan bayarkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No.6/2016. 

Karyawan pun berhak mengadukan perusahaan kepada Dinas tenaga Kerja yang berada di sekitarnya. 

THR dan Gaji -13 PNS Apa Bedanya?

Istilah gaji -13 bagi pegawai sipil atau anggota TNI/ Polri, apakah sama dengan THR? Ternyata kedua istilah tersebut tidaklah sama, termasuk dengan perhitungannya.  

Gaji-13 merupakan pendapatan non upah bagi para pekerja sipil yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan umum/ jabatan dan tunjangan kinerja. Besarannya bisa jadi lebih tinggi dari gaji pokok.  (*))

Berita terkait THR 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved