Berita Nasional

Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa

Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Jaksa juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang. 

POS-KUPANG.COM - Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Jaksa juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Tugasnya antara lain memberikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang disebut telah melanggar hukum.

Segala tuntutan yang dibacakan jaksa di pengadilan harus berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah.

Pekerjaan inilah yang menuntut ketelitian dan kejelian jaksa dalam memperkarakan seseorang di pengadilan.

Secara umum, jaksa adalah jabatan yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan juga pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi).

Di struktur Kejaksaan, jaksa merupakan jabatan yang sifatnya fungsional.

Baca juga: Syarat Tenaga Honorer Jadi PNS, Besaran Gaji Ke-13 ASN, Jadwal Pencairan THR PNS TNI Polri

Lalu berapakah gaji dan tunjangan kinerja atau tukin profesi jaksa sebagai PNS di institusi adhyaksa ini?

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, Sabtu (13/6/2020), penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Profesi jaksa masuk dalam jabatan struktural tertentu.

Besaran tunjangan kinerja PNS di Kejaksaan berpedoman pada kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung tersebut.

Berikut kelas jabatan pada profesi jaksa di Kejaksaan

* Ajun jaksa madya kelas jabatan 5

* Ajun jaksa kelas jabatan 6

Baca juga: WAKTU Pencairan THR PNS TNI Polri, Pembayaran Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Kriteria TPP

* Jaksa pratama kelas jabatan 7

* Jaksa muda kelas jabatan 8

* Jaksa madya kelas jabatan 9

* Jaksa utama pratama kelas jabatan 10

* Jaksa utama muda kelas jabatan 11

* Jaksa utama madya kelas jabatan 12

* Jaksa Utama kelas jabatan 13

Sementara untuk tunjangan jaksa berdasarkan kelas jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020.

Berikut tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2020:

* Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000

Baca juga: Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Kapan Tanggal Gajian ASN

* Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

* Kelas jabatan 16: Rp 27.577.000

* Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

* Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

* Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

* Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

* Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

* Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300

* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200

* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Baca juga: Informasi Terbaru Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Bagi PNS TNI Polri

* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.

Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.

Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.

Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.

Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Nominalnya akan Bertambah?

Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (tunjangan PNS Kejaksaan).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Baca juga: Skema THR dan Gaji ke 13 PNS TNI Polri Tahun 2022, Kabar Buruk Ada Pemangkasan?

* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, Cek Jumlah THR untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved