Berita Nasional
WAKTU Pencairan THR PNS TNI Polri, Pembayaran Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Kriteria TPP
Kapan waktu pencairan THR atau tunjangan hari raya untuk PNS TNI Polri? Kapan pula waktunya pencairan gadi ke-13
POS-KUPANG.COM - Kapan waktu pencairan THR atau tunjangan hari raya untuk PNS TNI Polri? Kapan pula waktunya pencairan gadi ke-13 dan ketentuan tunjangan tambahan penghasilan Pegawai ( TPP )
Bocoran jadwal pencairan Gaji ke-13 dan THR khusus para PNS TNI Polri hingga pensiunan tahun 2022 hingga nominal yang akan diterima bisa saja lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kabar menggembirakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah menunggu lama, akhirnya TPP ASN segera dicairkan.
Sebelumnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diseluruh Indonesia belum cair sejak Januari 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap Tunjangan PNS, Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Kapan Tanggal Gajian ASN
Ini dikarenakan adanya perubahan regulasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kini penantian para ASN/PNS akan segera terjawab.
Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah (Pemda) keluar hari ini.
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengaku pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.
“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” kata Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin 7 Maret 2022.
Fatoni membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.
Baca juga: Informasi Terbaru Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Bagi PNS TNI Polri
Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.
Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.