Berita Nasional
Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa
Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Jaksa juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Baca juga: Skema THR dan Gaji ke 13 PNS TNI Polri Tahun 2022, Kabar Buruk Ada Pemangkasan?
* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair, Cek Jumlah THR untuk PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kuasa-hukum-rizieq-shihab_016.jpg)