Berita Nasional
Berapa Besar Gaji PNS Kejaksaan, Daftar Gaji dan Tunjangan Jaksa
Profesi jaksa merupakan salah satu bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia. Jaksa juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Kelas jabatan 10: Rp 5.979.300
* Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
* Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
* Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Baca juga: Informasi Terbaru Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2022 Bagi PNS TNI Polri
* Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Jabatan PNS di Kejaksaan terbagi menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu.
Sebagai contoh, untuk jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) memiliki kelas jabatan 11.
Sementara untuk jabatan di bawahnya di Kejati seperti Kepala Seksi Penuntutan memiliki kelas jabatan 8, dan Kelala Seksi Penyidikan memiliki kelas jabatan 8.
Jabatan-jabatan tertinggi di institusi Kejaksaan antara lain Wakil Jaksa Agung dengan kelas jabatan 18.
Lalu Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jaksa Agung Muda Bidang Pidum, Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Datun memiliki kelas jabatan 17.
Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja, PNS masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain lauk, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Nominalnya akan Bertambah?
Sementara untuk gaji di Kajaksaan (gaji dan tunjangan jaksa), sama dengan PNS di kementerian atau lembaga (K/L) lainnya yang didasarkan atas golongan.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (tunjangan PNS Kejaksaan).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kuasa-hukum-rizieq-shihab_016.jpg)